Dana Masuk ke Kas Negara dari Hasil Pengelolaan Aset Negara Hanya 15 Persen

28-01-2020 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa aset yang dimiliki negara jumlah dan nilainya sangat luar biasa, namun disayangkan pemasukkan dari pengelolaan aset negara tersebut tergolong masih minim. Hanya sebesar 15 persen saja dana dari hasil komersialisasi aset negara itu yang masuk dalam kas negara, sedangkan 85 persen sisanya habis diperuntukkan bagi pengelolaannya.

 

“Asetnya luar biasa, tetapi pemasukan sangat minim. Dari hasil yang didapatkan, hanya 15 persen dana yang diberikan kepada Menteri Keuangan sebagai kontribusi untuk APBN. Sementara 85 persen digunakan untuk pengelolaan. Ini apakah rasional atau tidak,” tandas Guspardi disela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mensesneg dan Sekretaris Kabinet beserta jajaran, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

 

Seandainya diberikan kepada pihak ketiga, dalam pengelolaan aset negara ini, politisi Fraksi PAN ini meyakini dan percaya jumlah yang akan didapatkan sebagai kontribusi bagi APBN akan lebih dari itu.

 

Guspardi menegaskan, harus ada visi dan misi dari Badan Layanan Umum (BLU) dalam melakukan negosiasi. Menurutnya, negara tidak boleh dikalahkan dalam melakukan negosiasi. Ia berharap pemanfaatan aset negara itu bisa dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya bisa dinikmati untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

“Oleh karena itu saran saya kepada Mensesneg, agar bagaimana ke depannya, orang-orang yang ditunjuk di Badan Layanan Umum (BLU) itu adalah mereka yang mempunyai talenta, mempunyai keberanian untuk berhadapan dengan pihak ketiga, serta tidak mempunyai beban hingga senantiasa berpihak kepada negara,” ujarnya.

 

Ia menyatakan, perlu penguatan posisi negara saat berhadapan dengan sejumlah mitra usaha pada proses renegosiasi perjanjian kerjasama. “Persoalan-persoalan itu adanya di BLU. Kebanyakan (perjanjian) yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga adalah terjadi pada tahun 1990. Tetapi yang membuat miris adalah sejak tahun 1990 dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan pihak ketiga, yang pada umumnya adalah BUMN, nyaris tidak ada bangunan-bangunan yang terealisasi,” ungkap Guspardi.

 

Seperti diketahui, pengelolaan aset negara dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta PP Nomor 27 tahun 2014. “Tujuannya adalah perbaikan fungsi pengawasan secara berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, khususnya optimalisasi pendapatan negara di kedua Badan Layanan Umum (BLU), yakni BLU Gelora Bung Karno (GBK) dan BLU Kemayoran. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...